Kebiri Kimia Perspektif HAM

Hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak, apabila dikaitkan dengan hak asasi manusia, maka hukuman kebiri kimia melanggar dua prinsip yaitu prinsip hak asasi manusia dan demokrasi. Pada dasarnya, kebiri kimia akan menyebabkan seseorang kehilangan hak untuk melanjutkan keturunan dan pemenuhan kebutuhan dasar yang dijamin oleh UUD 1945. Hal ini juga tentu saja melanggar hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 dan undang-undang hak asasi manusia.

Dengan adanya penerapan hukuman kebiri kimia, menimbulkan sejumlah perbedaan pandangan yang menjadi pro dan kontra, salah satunya yakni hak asasi manusia, sejumlah pengamat mengatakan bahwa kebiri kimia merupakan hukuman sadis yang melanggar hak asasi manusia. Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa hakb asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia, dan merupakan suatu anugerah dari Tuhan, yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh negara, maka hukuman kebiri kimia dinilai tidak manusiawi dan dianggap merendahkan derajat manusia.

Membalas kekejaman dengan kekejaman bukan merupakan tujuan penghukuman dan keadilan. Dalam Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang atau warganegara berhak atas hak hidup, tidak boleh mendapatkan penyiksaan, bebas dalam berpikir dan hati nurani, bebas dalam memilih agama, tidak boleh diperbudak, dituntut atas dasar hukum yang berlaku, dan hak-hak tersebut tidak dapat dikurangi atau dihilangkan dalam keadaan apapun oleh orang lain.

Penerapan hukuman kebiri kimia merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Penolakan dari organisasi-organisasi hak asasi manusia pada dasarnya bersandar pada beberapa alasan yaitu:

1. Di dalam sistem hukum pidana nasional atau tujuan pemidanaan yang dianut oleh sistem hukum Indonesia, hukuman kebiri kimia tidak dibenarkan.

2. Hukuman kebiri melanggar hak asasi manusia sebagaimana tertuang di berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi dalam hukum nasional diantaranya Konvenan Hak Sipil dan Politik (Konvenan Hak Sipil/ICCPR), Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), dan juga Konvensi Hak Anak (CRC), penghukuman badan, dalam bentuk apapun harus dimaknai sebagai bentuk penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat manusia, terlebih apabila ditunjukan untuk pembalasan dengan alas an utama efek jera yang diragukan secara ilmiah.

3. Segala bentuk kekerasan pada anak, termasuk kekerasan seksual, pada dasarnya merupakan manifestasi atau operasionalisasi hasrat menguasai, mengontrol dan mendominasi terhadap anak, dengan demikian, hukum kebiri tidak menyasar akan permasalahan kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, organisasi-organisasi hak asasi manusia menuntut pemerintah untuk memperhatikan sepenuhnya kepentingan anak.

Adapun pandangan Komnas HAM terkait penerapan hukumam kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual yaitu:

1. Penjatuhan hukuman kebiri kimia dapat digambarkan sebagai hukuman yang keji dan tidak manusiawi yang bertentangan dengan konstitusi dan komitmen Indonesia di bidang hak asasi manusia. Pada Pasal 28G Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

2. Pemberian hukuman tambahan dengan pengebirian (baik kimiawi maupun dengan operasi medis), dapat pula dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak yaitu pelanggaran hak atas persetujuan tindakan medis dan hak perlindungan atas integritas fisik dan mental seseorang.

3. Kontribusi dari dokter, ahli hukum dan kriminolog menunjukkan bahwa penyebab kekerasan seksual tidak hanya medis, tetapi juga psikologis dan sosial. Tindakan kekerasan seksual tidak terbatas pada penetrasi ke alat kelamin. Dalam hal ini, selain pemidanaan menurut undang-undang yang berlaku, pemulihan harus dilakukan melalui rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial yang komprehensif dengan tetap menghormati hak asasi manusia.

4. Penanganan kejahatan seksual terhadap anak, dalam hal ini juga perempuan meminta sebuah tindakan menyeluruh dan kosisten serta tidak hanya berpusat pada penghukuman namun juga rehabilitasi dan tindakan pencegahan seperti pengembangan sistem perlindungan sosial terhadap anak (misalnya komunitas ramah anak dan juga perempuan, keterbuakaan informasi tentang para pelaku) ataupun melalui pendidikan dan peningkatan pemahaman mengenai reproduksi. Hal ini, dapat dilakukan dengan melaksanakan Inpres Nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak, instrumen yang ada lainnya ataupun memperkuatnya. Kiranya hal ini dapat menjadi perhatian utamanya

Langkah untuk mengurangi kekerasan seksual pada anak tidak bisa hanya sekedar dari tindakan represif tetapi juga dengan tindakan preventif karena apabila berpacu pada undang-undang, kekerasan seksual pada anak masih dirasa lebih merugikan terhadap korban, proses pemberian tindakan terhadap pelaku hanya untuk menghukum saja tidak ada proses untuk memperbaiki. Hak asasi manusia merupakan hak manusia, yang melekat pada manusia, dimana manusia juga dikaruniai akal pikiran dan hati nurani. Hak dalam hak asasi mempunyai kedudukan atau derajat utama dan pertama dalam hidup bermasyarakat karena keberadaan hak asasi hakikatnya telah dimiliki, disandang dan melekat dalam pribadi manusia sejak saat kelahirannya. Seketika itu pula muncul kewajiban dari manusia lain untuk menghormatinya. Indonesia adalah negara yang masih mengakui adanya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh rakyatnya. Sehingga hukuman kebiri secara kimia dianggap tidak mendukung adanya perlindungan Hak Asasi Manusia. Karena kebiri kimia tersebut dianggap menurunkan harkat dan martabat bagi seseorang yang divonis hukuman kebiri kimia.


DAFTAR BACAAN

Hutapea, Messy Rachel Mariana. “Penerapan Hukuman Tindakan Kebiri Kimia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 3, No. 1, Februari 2020.

Mardiya, Nuzul Qur’aini.“Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual”, Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 1, Maret 2017.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro

Kebiri Kimia Perspektif Hukum Pidana

Sajak Kehidupan