Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Kebiri Kimia Perspektif HAM

Hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak, apabila dikaitkan dengan hak asasi manusia, maka hukuman kebiri kimia melanggar dua prinsip yaitu prinsip hak asasi manusia dan demokrasi. Pada dasarnya, kebiri kimia akan menyebabkan seseorang kehilangan hak untuk melanjutkan keturunan dan pemenuhan kebutuhan dasar yang dijamin oleh UUD 1945. Hal ini juga tentu saja melanggar hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 dan undang-undang hak asasi manusia. Dengan adanya penerapan hukuman kebiri kimia, menimbulkan sejumlah perbedaan pandangan yang menjadi pro dan kontra, salah satunya yakni hak asasi manusia, sejumlah pengamat mengatakan bahwa kebiri kimia merupakan hukuman sadis yang melanggar hak asasi manusia. Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa hakb asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia, dan merupakan suatu anugerah dari Tuhan, yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh negara, maka hukuman ke...

Kebiri Kimia Perspektif Hukum Pidana

Hukuman kebiri kimia merupakan sanksi baru di Indonesia. Sudarto berpendapat bahwa dalam menghadapi pidana harus diperhatikan beberapa hal, antara lain penggunaan hukum pidana untuk memperhatikan tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan negara yang adil dan makmur. Masyarakat berdasarkan Pancasila yang merata baik materil maupun spiritual. Jika memperhatikan poin Sudarto dia atas, sebenarnya hukuman kebiri kimia tidak menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tetapi menghukum pelakunya. Pasal kedua Pancasila menyatakan bahwa manusia yang adil dan beradab, dengan diterapkannya undang-undang tentang kebiri kimia, justru membuat manusia kehilangan kepercayaan sebagai makhluk ciptaan Tuhan hukuman kebiri kimia tidak membuat umat manusia menjadi lebih beradab. Hukum pidana memang diharapkan dapat memberikan efek jera, walaupun demikian hal tersebut tidak boleh digunakan sebagai pembalasan hanya shock terapi bagi narapidana agar sadar. Berbeda dengan pidana, dala...

Hukuman Kebiri Kimia

Kekerasan seksual terhadap anak secara umum merupakan bentuk kegiatan yang melibatkan anak belum cukup umur yang sebagaimana diatur dalam undang-undang ke dalam aktivitas seksual yang dilakukan bersamaan dengan orang dewasa, atau orang yang lebih tua umurnya yang memahami aktivitas seksual. Dalam hal ini, kegiatan yang termasuk ke dalam bentuk kekerasan seksual terhadap anak yakni mencium atau menyentuh organ kelamin anak, memperlihatkan kelamin kepada anak, memperlihatkan media atau benda porno kepada anak.  Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada di dalam kandungan seorang ibu.Penjatuhan sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak telah diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang tentang perlindungan anak, namun masih terdapat beberapa kelemahan yang timbul terhadap sanksi hukum. Sanksi ...

Syiir Pujian Jawa

 Ajarane Wali Songo Do ilingo iki zamane wes tuwo Tuntunan agomo do dianggep kuno Lakonono ajarane Wali Songo Seng ra kerso ojo nyacat ojo ngino Ajarane Wali Songo werno-werno Dzikir tahlil kirim dungo lakonono Moco quran lan sholawat kulinakno Ziaroh kubur ojo nganti dilalikno Ono carane dakwah klawan budoyo Umpomone koyo Sunan Kalijogo  Pituture mlebu ati ora kroso Tuntunan agomo biso diamalno Wes kebukten rikolo zaman sakmono Akeh poro menungso nyembah berholo Banjur sadar laku musyrik ditinggalno Podo nderek ajarane Wali Songo